Rabu, 11 Januari 2012




klik-galamedia.com | 07-01-2012 : Dari 35 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012, hanya 29 perusahaan yang diizinkan untuk menangguhkan UMK oleh gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, 3 perusahaan ditolak, dan sisanya mencabut pengajuan penangguhan. 
  Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko kepada wartawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (6/1), tiga perusahaan yang mencabut/membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (Kota Bekasi), PT Space Indonesia (Kab. Bekasi).
  Sementara perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya adalah PT Grand Textile Industry (kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (Kab. Bekasi), PT Cheong Huat Plastic (Kab. Bekasi). "Perusahaan yang ditolak adalah perusahaan yang tidak mengajukan persyaratan penangguhan secara lengkap," ujar Hening. 
   Ia menambahkan, Kota Bandung (1), Kab. Bandung (4), Kab. Bogor (5), Kab. Bekasi (14), Kota Bekasi (1), Kab. Kerawang (3), Kab. Subang (1). "Mayoritas perusahaan yang menangguhkan UMK berada di Bekasi. Karena perusahaan yang menangguhkan di Kab. Bekasi paling banyak dibanding dengan daerah lain. Rata-rata yang menangguhkan adalah perusahaan garmen dari Korea Selatan," katanya. 
   Dikatakan, syarat penangguhan UMK cukup berat, misalnya harus ada financial report perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Juga ada kesepakatan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perusahaan dan harus diketahui dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Tiga perusahaan yang ditolak adalah yang tidak memenuhi syarat penangguhan UMK. 
   Menurutnya, rata-rata yang mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan besar. Alasan mereka tidak bisa menjalankan UMK yang telah disepakati karena nilainya terlalu besar. Misalnya di Kab. Bekasi UMK-nya mencapai Rp 1.491.000. Sementara kondisi perusahaannya banyak yang stagnan. 
   "Tapi dari sejumlah perusahaan itu tidak semuanya menangguhkan UMK selama satu tahun. Ada yang menangguhkan UMK selama 3, 4 hingga 6 bulan. Untuk penangguhan UMK ini, kita tidak gegabah memberikan izin. banyak mekanisme yang perlu ditempuh," jelasnya.Ia menambahkan, setelah perusahaan melengkapi semua persyaratan pengajuan penangguhan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan. Jika sudah sesuai prosedur dan pengecekan lapangan, baru pihaknya memberi izin penangguhan.
   Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan BBM jenis Premium pada April 2012 mendatang diprediksi akan memberatkan para pelaku usaha. Apalagi hal tersebut akan berakibat pada meningkatnya biaya produksi. 
   Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo) Jawa Barat, Deddy Widjaja mengatakan, imbas kebijakan pembatasan BBM preium yang dicanangkan pemerintah sangat besar terhadap dunia usaha. Kebijakan pembatasan BBM akan membuat biaya transportasi dan distribusi barang akan melonjak. Apalagi para pelaku usaha yang memiliki kendaraan plat hitam harus menggunakan BBM pertamak yang harganya dua kali lipat dari harga bbm premium. 
   "Tentunya itu akan membuat biaya produksi menjadi tinggi, dan itu sangat memberatkan para pengusaha," jelas baru baru ini. Bila biaya produksi tinggi, lanjutnya, maka para pengusaha pun sulit menghadapi persaingan. Apalagi saat ini produk impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Tentunya itu akan melemahkan daya saing dari pengusaha dalam negeri. 
   "Saat ini persaingan usaha semakin ketat, bahkan para pengusaha pun sedang meningkatkan daya saingnya menghadapi gempuran produk impor. Tapi disisi lain pemerintah malah membuat pengusaha menjadi semakin berat menghadapi itu," katanya.Dipaparkan Deddy, saat ini perekonomian sedang berjalan secara kondusif, mestinya pemerintah tidak mengganggu itu dengan wacana yang tidak jelas yang justru akan memperburuk dunia usaha. "Sekarang ini perekonomian sedang berjalan kondusif, jadi jangan diganggu dengan hal-hal seperti itu," ujarnya. 
   Dalam hal itu, pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan dan melindungi para pengusaha dalam negeri dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak. Sehingga pengusaha dalam negeri bisa lebih kuat dalam menghadapi persaingan."Pemerintah sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana pembatasan BBM karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian. Jangan biarkan para pengusaha menjadi terpuruk dengan kebijakan itu," katanya.Kebijakan pembatasan BBM memang bisa membuat para pengusaha dalam negeri semakin terpuruk. Apalagi saat ini pun masyarakat dihadapkan pada rencana pemerintah untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL). Tentunya itu pun akan semakin memberatkan pengusaha dalam meningkatkan daya saingnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar