Sabtu, 28 April 2012

KAB.BEKASI BUTUH KANTOR PHI


Perkembangan kabupaten Bekasi terlihat sangat begitu pesat ditandai dengan adanya kawasan industry di Kabupaten Bekasi, yakni kawasan Industri Jababeka I dan II, kawasan industriEast Jakarta Industrial Park (EJIP), kawasan industry Hyundai, kawasan Industri MM 2100, kawasan industry Delta Silicone, Fajar paper,dlldan hampir ada sekitar 1000-an Perusahaan baik Multinasional, Campuran dan Dalam Negeri yang berada di seluruh kawasan industry yang berada di Kabupaten Bekasi dan mampu menyerap tenaga kerja kurang lebih hampir sekitar 100.000 orang, dan belum lagi banyak perusahaan yang berdiri di luar kawasan industry seperti di daerah warung Bongkok, Tambun, Jl.Inpeksi Kalimalang, Cibitung dll. 
Untuk mendukung banyaknya kawasan industry tersebut juga telah banyak berdiri perumahan-perumahan pekerja yang tersebar di Kabupaten Bekasi, dari yang mulai dekat dengan kawasan Industry sampai dengan yang jauh dari kawasan Industry 
Pesatnya Industry di Kabupaten Bekasi menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yaitu persoalan-persoalan yang berhubungan dengan industry yaitu antara pengusaha dengan tenaga kerja/buruh/karyawan seperti halnya yang bersifat Normatif maupun dalam bentuk lainnya.Melihat dengan begitu banyaknya Perusahaan dan Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten Bekasi juga beberapa persoalan yang dilahirkan tentu dibutuhkan Sebuah Perangkat Hukum Pendukung sebagai media Negara atau Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan/perselisihan.

Perangkat hukum tersebut bisa dilihat dari beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh, selain Undang-Undang perangkat hukum lainnya adalah lembaga-lembaga peradilan.Maka Berhubungan dengan industrial berdasarkan dorongan Undang-Undang dan pesatnya perkembangan Industry di Kabupaten Bekasi membutuhkan sebuah lembaga penyelesaian perselisihan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain dengan banyaknya perusahaan yang ada di kawasan Kabupaten Bekasi, maka perselisihan antara pekerja dengan pengusaha pun menjadi suatu hal yang lumrah. Tetapi persoalaannya adalah ketidak seimbangan posisi di mata pengadilan antara pengusaha dengan pekerjanya. Pengusaha dengan sangat mudah untuk menghadapi perselisihan di pengadilan hubungan industrial dilihat dari sisi keuangan perusahaan, meskipun banyak pengusaha yang tidak memahami UUK 13 Ketenagakerjaan, tetapi pengusaha dengan sangat gampang menyewa pengacara professional untuk mewakilinya selama proses peradilan. Sementara dengan proses pengadilan yang cukup lama memakan waktu tidaklah memungkinkan bagi pekerja untuk bertahan mengikuti proses PPHI yang juga membutuhkan biaya cukup tinggi selama proses peradilannya dan minimnya keahlian pekerja dalam proses persidangan di PPHI menjadi salah satu factor kekalahan bagi pekerja, ditambah lagi lokasi pengadilan hubungan industrial yang berada di kota Bandung yang jaraknya cukup jauh dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan melihat ketidak adilan tersebut pemerintah seharusnya mampu mengambil sikap dan bertindak untuk melindungi pekerja sebagai warga Negara yang memang membutuhkan perlindungan dikarenakan kaum buruh masih pada posisi yang lemah di mata hukum . Seharusnya salah satu dalam sisi perlindungan terhadap kaum buruh, pemerintah Kabupaten Bekasi mampu membangun atau mengadakan PPHI Berdasarkan UU No 2 tahun 2004 di wilayah Kabupaten Bekasi yang memang menjadi salah satu wilayah yang padat Industri.