Minggu, 27 Mei 2012

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )


Mengapa perjanjian kerja bersama (PKB) menjadi penting bagi gerakan buruh? Karena empat pilar kepentingan buruh dinegosiasikan dan diperbaiki melalui PKB ini:
 
(1) kebebasan berserikat; (2) kepastian (perlindungan) pekerjaan; (3) upah dan perbaikan kondisi kerja; (4) jaminan sosial. 
 
Tulisan ini lebih berfokus pada bagaimana mempersiapkan diri dalam proses perundingan dan bagaimana seharusnya tim perunding serikat pekerja/serikat buruh mempersiapkan dirinya. Pembuatan PKB membutuhkan stabilitas organisasi serikat pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh lemah dan terpecah tidak akan memiliki PKB.

Perjanjian kerja bersama memberikan dua sisi manfaat yang berbeda bagi serikat pekerja/pekerja dan pengusaha. Bagi serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja bersama memberikan:
 
(1) nilai kekuatan dengan banyak anggota yang belum terlibat akan menjadi anggota serikat pekerja; (2) anggota yang aktif akan mengajak atau mempengaruhi anggota yang belum aktif untuk lebih aktif menjadi anggota; (3) meningkatkan kepercayaan anggota; (4) anggota lebih terorganisir; (5) serta serikat pekerja menjadi suatu hal yang baik bagi pekerja/buruh.

Perjanjian kerja bersama ini secara tidak langsung menimbulkan dampak yang menguntungkan meningkatkan daya saing perusahaan dan sektor bisnis pada umumnya, lebih jauh lagi menimbulkan dampak positif pada hubungan antara pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh ditingkat perusahaan karena perundingan yang komplek tentang pengupahan dan sebagainya telah ditentukan. Perjanjian kerja bersama ini akan menekankan serikat pekerja/serikat buruh untuk lebih hati-hati dalam penggunaan hak mogoknya sebagai upaya yang paling akhir dan lebih mengedepankan proses dialog atau negosiasi dalam menyampaikan tuntutannya.