Senin, 16 Januari 2012

Demo besar-besaran yang sudah direncanakan batal ( APINDO mencabut gugatannya )

klik pikiran rakyat online JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012. Kesepakatan ini otomatis menggagalkan aksi demo besar-besaran yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

"Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi tahun 2012," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani di Jakarta, Minggu (15/1) malam. Rencananya, Senin (16/1), sekitar 5.000 an pekerja di Cikarang, Bekasi, akan melakukan demo tersebut. Pada aksi demo sebelumnya, berdampak pada kemacetan parah di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,00, Upah kelompok II Rp 1.715.645,00 dan Kelompok I Rp 1.849.913,00 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

Myra mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bipartite antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu malam, menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartite yang dipimpin Abdullah dari SPSI.

Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. “Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian, kata Myra

1 komentar: