Tampilkan postingan dengan label apindo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apindo. Tampilkan semua postingan
Jumat, 03 Februari 2012
Sabtu, 28 Januari 2012
Kronologis Demo Massal Buruh Se Kab.Bekasi 27 Januari 2012
Mogok massal Buruh Bekasi menguasai kawasan Indurtri dan jalan tol hari ini, bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada 19 Januari 2012 lalu, Buruh di seluruh kawasan industri dan memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah. Buntutnya, kemacetan panjang hingga kawasan Cikunir pun tak bisa terhindarkan.
UMK Bekasi tahun 2012 sebetulnya lahir dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kab Bekasi yang dalam proses dan mekanisme pembahasannya telah melibatkan organisasi pengusaha (Apindo Bekasi).
DPK Apindo Kab Bekasi memang melakukan aksi walkout di saat terakhir perundingan dan akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme voting tetap menyepakati angka UMK Bekasi.
"Buruh tidak puas terhadap UMK angka tersebut. Karena angka buruh di kisaran Rp2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar Rp1.491.866. Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan yang disepakati bersama.
Rekomendasi UMK Kab Bekasi pun lolos tanpa cacat sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang didalamnya terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Pemerintah, termasuk DPP Apindo Provinsi Jabar. Semua perwakilan tersebut, termasuk DPP Apindo Jabar, menandatangani surat rekomendasi yang akhirnya disahkan dalam bentuk SK Gubernur
Dalam perkembangannya, DPK Apindo Bekasi kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk mencabut SK Gubernur mengenai UMK Kab Bekasi tersebut. Langkah pengusaha pun ditanggapi dengan ancaman buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada 16 hingga 19 Januari 2012.
Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.
Disinilah persoalan kembali muncul. DPK Apindo Bekasi ternyata tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati akan tetapi melanjutkan sidang gugatannya. Para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik.
Sampai pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung pun membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012.
Menanggapi pendudukan jalan tol oleh buruh di Bekasi ini, kalangan pengusaha angkat bicara soal masalah tersebut. Salah satu anggota Apindo yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Industri Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Binsar Marpaung, menilai perundingan penetapan UMK seharusnya terjadi secara tripartit.
Committee of Manpower, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Mulyadi Djaya, menambahkan, permasalahan demo masal buruh sebenarnya tak ada kaitannya dengan kemenangan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Bandung. Mereka menilai permasalahan muncul karena adanya pengingkaran penerbitan Surat Keputusan (SK).
"SK Gubernur saya lihat juga karena hasil dari sebelum adanya perundingan-perundingan, ada penyimpangan. Hasil perundingan dan keputusannya lain, sehingga Gubernur harus turun tangan," kata Mulyadi.
DEMO BURUH 27 JANUARI 2012 TERKAIT GUGATAN APINDO BEKASI
Kamis, 19 Januari 2012
APINDO NGOTOT TETAP MAJU KE PTUN BANDUNG
APINDO telah melakukan kesalahan fatal terhadap buruh, aksi tadi siang semoga engkau bisa melihat dan merasakan dampaknya, Semua elemen buruh harus segera bergerak sekarang tanpa harus pandang warna bendera ataupun ego masing-masing....terkait urusan UMK yang ditangguhkan, ini sms yang kami terima dari saudara perjuangan kemarin sore terkait aksi buruh tadi siang :"Sebarkan!! DPK Apindo Kab. Bekasi mangkir dari pertemuan final perkara pencabutan gugatan SK. Gub. Jabar ttg UMK tahun 2012. Pertemuan ini diprakarsai oleh jajaran Muspida Kab. Bekasi yg terdiri dari Bupati, Kapolres, Danrem , Kajari dan Kadisnaker Kab. Bekasi. Dipastikan DPK Apindo Kab. Bekasi mengingkari kesepakatan tanggal 15 januari 2012 tentang pencabutan gugatannya.... Maaf kepada seluruh masyarakat Kab. Bekasi dan sekitarnya bila terkena dampak dari lumpuhnya Bekasi, karena jajaran Muspida Kab. Bekasi termasuk Gubernur Jabar pun tahu siapa yang memprovokasi kami.. (dilaporkan langsung dr tempat pertemuan di president club jababeka).
Sebarkan pada siapapun kawan kawan anda, buruh akan melakukan aksi karena merasa dikhianati..."kami berharap segera ada tindak lanjut supaya roda perekonomian di jawa-barat khususnya bekasi bisa normal kembali.
Senin, 16 Januari 2012
Demo besar-besaran yang sudah direncanakan batal ( APINDO mencabut gugatannya )
klik pikiran rakyat online JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012. Kesepakatan ini otomatis menggagalkan aksi demo besar-besaran yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
"Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi tahun 2012," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani di Jakarta, Minggu (15/1) malam. Rencananya, Senin (16/1), sekitar 5.000 an pekerja di Cikarang, Bekasi, akan melakukan demo tersebut. Pada aksi demo sebelumnya, berdampak pada kemacetan parah di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,00, Upah kelompok II Rp 1.715.645,00 dan Kelompok I Rp 1.849.913,00 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Myra mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bipartite antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu malam, menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartite yang dipimpin Abdullah dari SPSI.
Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. “Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian, kata Myra
Rabu, 11 Januari 2012
klik-galamedia.com | 07-01-2012 : Dari 35 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012, hanya 29 perusahaan yang diizinkan untuk menangguhkan UMK oleh gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, 3 perusahaan ditolak, dan sisanya mencabut pengajuan penangguhan.
Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko kepada wartawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (6/1), tiga perusahaan yang mencabut/membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (Kota Bekasi), PT Space Indonesia (Kab. Bekasi).
Sementara perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya adalah PT Grand Textile Industry (kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (Kab. Bekasi), PT Cheong Huat Plastic (Kab. Bekasi). "Perusahaan yang ditolak adalah perusahaan yang tidak mengajukan persyaratan penangguhan secara lengkap," ujar Hening.
Sementara perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya adalah PT Grand Textile Industry (kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (Kab. Bekasi), PT Cheong Huat Plastic (Kab. Bekasi). "Perusahaan yang ditolak adalah perusahaan yang tidak mengajukan persyaratan penangguhan secara lengkap," ujar Hening.
Ia menambahkan, Kota Bandung (1), Kab. Bandung (4), Kab. Bogor (5), Kab. Bekasi (14), Kota Bekasi (1), Kab. Kerawang (3), Kab. Subang (1). "Mayoritas perusahaan yang menangguhkan UMK berada di Bekasi. Karena perusahaan yang menangguhkan di Kab. Bekasi paling banyak dibanding dengan daerah lain. Rata-rata yang menangguhkan adalah perusahaan garmen dari Korea Selatan," katanya.
Dikatakan, syarat penangguhan UMK cukup berat, misalnya harus ada financial report perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Juga ada kesepakatan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perusahaan dan harus diketahui dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Tiga perusahaan yang ditolak adalah yang tidak memenuhi syarat penangguhan UMK.
Menurutnya, rata-rata yang mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan besar. Alasan mereka tidak bisa menjalankan UMK yang telah disepakati karena nilainya terlalu besar. Misalnya di Kab. Bekasi UMK-nya mencapai Rp 1.491.000. Sementara kondisi perusahaannya banyak yang stagnan.
"Tapi dari sejumlah perusahaan itu tidak semuanya menangguhkan UMK selama satu tahun. Ada yang menangguhkan UMK selama 3, 4 hingga 6 bulan. Untuk penangguhan UMK ini, kita tidak gegabah memberikan izin. banyak mekanisme yang perlu ditempuh," jelasnya.Ia menambahkan, setelah perusahaan melengkapi semua persyaratan pengajuan penangguhan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan. Jika sudah sesuai prosedur dan pengecekan lapangan, baru pihaknya memberi izin penangguhan.
Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan BBM jenis Premium pada April 2012 mendatang diprediksi akan memberatkan para pelaku usaha. Apalagi hal tersebut akan berakibat pada meningkatnya biaya produksi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo) Jawa Barat, Deddy Widjaja mengatakan, imbas kebijakan pembatasan BBM preium yang dicanangkan pemerintah sangat besar terhadap dunia usaha. Kebijakan pembatasan BBM akan membuat biaya transportasi dan distribusi barang akan melonjak. Apalagi para pelaku usaha yang memiliki kendaraan plat hitam harus menggunakan BBM pertamak yang harganya dua kali lipat dari harga bbm premium.
"Tentunya itu akan membuat biaya produksi menjadi tinggi, dan itu sangat memberatkan para pengusaha," jelas baru baru ini. Bila biaya produksi tinggi, lanjutnya, maka para pengusaha pun sulit menghadapi persaingan. Apalagi saat ini produk impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Tentunya itu akan melemahkan daya saing dari pengusaha dalam negeri.
"Saat ini persaingan usaha semakin ketat, bahkan para pengusaha pun sedang meningkatkan daya saingnya menghadapi gempuran produk impor. Tapi disisi lain pemerintah malah membuat pengusaha menjadi semakin berat menghadapi itu," katanya.Dipaparkan Deddy, saat ini perekonomian sedang berjalan secara kondusif, mestinya pemerintah tidak mengganggu itu dengan wacana yang tidak jelas yang justru akan memperburuk dunia usaha. "Sekarang ini perekonomian sedang berjalan kondusif, jadi jangan diganggu dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Dalam hal itu, pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan dan melindungi para pengusaha dalam negeri dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak. Sehingga pengusaha dalam negeri bisa lebih kuat dalam menghadapi persaingan."Pemerintah sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana pembatasan BBM karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian. Jangan biarkan para pengusaha menjadi terpuruk dengan kebijakan itu," katanya.Kebijakan pembatasan BBM memang bisa membuat para pengusaha dalam negeri semakin terpuruk. Apalagi saat ini pun masyarakat dihadapkan pada rencana pemerintah untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL). Tentunya itu pun akan semakin memberatkan pengusaha dalam meningkatkan daya saingnya.
Langganan:
Postingan (Atom)