Dalam dunia kerja, kita lazim
mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan
kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.
Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan
hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan
Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan kerja
dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No.
13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu kontak kerja telah berakhir
- adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak
oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK
apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK,
perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut.
Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis
pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3
secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai
peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja,
pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan
memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan
merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang di PHK,
alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau
tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian
hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003
mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam
berbagai kondisi seperti di bawah ini:
- a. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri
secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156
ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa
kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang
penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut
mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan
yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja
tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti
prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
- b. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang
mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak
mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi
berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
- Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu
disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja
bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah
penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa
kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun
apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55
tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum
mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun
tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan
yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori
pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan
pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156
ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
- d. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk
dalam kategori kesalahan berat?
- Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan
kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak
sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan
secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah
yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- e. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan
pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa
perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini
tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi
apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja
dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
- f. Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan
ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun,
perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan
kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1
(satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
- g. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan
kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan
tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali
secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja
dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan
alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama
pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan
tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja
yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat
mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya
dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan
Perjanjian Kerja Bersama.
- h. Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan
berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk
memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan
masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau
kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah
selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian
Kerja Bersama.
- i. Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu
ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja ,
peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan
atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang
isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja,
dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan
didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang
ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai
ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis
dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing
berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi
peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap
pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan
lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang
penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya
ditentukan dalam peraturan yang ada.
- j. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan
kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
- k. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri
hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang
pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK
dengan alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja
yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena
berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan
pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa
paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa
oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja
harus memenuhi syarat :
•
Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
•
Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
•
Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran
diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan
kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang –
Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri,
semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan
sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan
pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila
diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja
yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya
adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar
peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk
kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk
memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon
apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang
ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003
adalah :
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang
penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan
berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut
:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang
seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan
dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
- upah pokok
- segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang
penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai
jenis alasan PHK?
Untuk memudahkan, berikut adalah
tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang
pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :
Jenis
PHK
|
Uang
Pesangon (X Gaji per bulan)
|
Uang
Penghargaan (X Gaji per bulan)
|
Uang
Penggantian Hak (X Gaji per bulan)
|
Uang
Pisah (X Gaji per bulan)
|
Pengunduran diri secara baik-baik
|
|
|
1X
|
|
Pengunduran diri mengikuti
prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
|
|
|
1X
|
1X
|
Berakhirnya kontrak kerja waktu
tertentu untuk pertama kali
|
|
|
1X
|
|
Pekerja Mencapai Usia Pensiun
Normal
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Meninggal Dunia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
|
|
|
1X
|
1X
|
Pekerja Melakukan Pelanggaran
Ringan
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perubahan Status, Penggabungan,
Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perubahan Status, Penggabungan,
Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan Tutup Karena Merugi
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan melakukan efisiensi
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan Pailit
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Mangkir Terus-Menerus
|
|
|
1X
|
1X
|
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan
cacat akibat kecelakaan kerja
|
2X
|
2X
|
1X
|
|
Pekerja ditahan oleh pihak
berwajib
|
|
1X
|
1X
|
|
Adakah contoh kasus untuk
memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang
penggantian hak dan uang pisah?
Ada. Contoh kasus : Bp. Sarwono
adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan
dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga
perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk Bp.
Sarwono. Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,-
dengan perincian sbb
- Gaji pokok : Rp. 2.400.000
- Tunjangan Tetap :
- Tunjangan masa kerja : Rp. 400.000
- Tunjangan jabatan : Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak Tetap
:
- Tunjangan makan : Rp. 550.000
- Tunjangan kehadiran : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa
cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut
informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang
harus diterima Bp. Sarwono?
Alasan PHK Bp. Sarwono adalah
dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang dijelaskan pada
bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2
kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang
penggantian hak.
Total uang pesangon yang diterima Bp.
Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah :
- Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
- Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
- Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung
pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000 +
(Rp. 400.000 + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x
Rp. 3.200.000 = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan
= 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak = 15% (18+5)
=15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil
= Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000
Maka total uang yang diterima oleh
Bp. Sarwono adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti = Rp.
57.600.000 + Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp.
85.386.600
Sumber
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja